Perjanjian Kerjasama Perpustakaan Kampung “Anugrah” Kampung Dwimulyo Dengan Satuan Pendidikan Sdn 01 Dwimulyo Tentang Kunjungan Dan Pemanfaatan Perpustakaan Kampung Dwimulyo “Anugrah” Tahun 2015      
oleh : Salnia
Jurusan Ilmu Perpustakaan Fakultas Ilmu Sosial UIN Sumatera Utara
E-mail :salniarangkuti23@gmail.com
Pada prinsipnya setiap MOU yang dibuat mempunyai tujuan tertentu.
Menurut Munir Fuady tujuan dibuatnya MOU adalah :
a.       Untuk menghindari kesulitan pembatalan suatu agreement nantinya, dalam hal prospek bisnisnya belum jelas benar, dalam arti belum bisa dipastikan apakah deal kerja sama tersebut akan ditindaklanjuti, sehingga dibuatlah Memorandum of Understanding yang sudah dibatalkan.
b.      Penandatangan kontrak masik lama karena masih dilakukan negosiasi yang alot. Karena itu, daripada tidak ada ikatan apa-apa sebelum ditandatangani kontrak tersebut, dibuatlah Memorandum of Understanding yang akan berlaku sementara waktu.
c.       Adanya keraguan para pihak dan masih perlu waktu untuk pikir-pikir dalam hal penandatanganan suatu kontrak, sehingga untuk sementara dibuatlah memorandum of understanding.
d.      Memorandum of Understanding dibuat dan ditandatangani oleh pihak eksekutif teras dari suatu perusahaan, sehingga untuk suatu perjanjian yang lebih rinci mesti dirandang dan dinegosiasi khusus oleh staf-staf yang lebih rendah tetapi lebih menguasai secara teknis.
Menurut UU No. 43 Tahun 2007 Bab XI pasal 42 perpustakaan dapat melakukan kerjasama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan layanan kepada pemustaka, peningkatan layanan kepada pemustaka bertujuan untuk meningkatkan jumlah pemustaka yang dapat dilayani dan meningkatkan mutu layanan perpustakaan dengan memanfaatkan sistem jejaring perpustakaan yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
            Didalam tulisan ini akan memaparkan Perjanjian Kerjasama Perpustakaan Kampung “Anugrah” Kampung Dwimulyo Dengan Satuan Pendidikan Sdn 01 Dwimulyo Tentang Kunjungan Dan Pemanfaatan Perpustakaan Kampung Dwimulyo, penandatanganan kerjasama dilakukan tanggal Dua Belas bulan Januari tahun Dua ribu Lima Belas, yang bertanda tangan INSAF SETIA, S.Pd. Kepala Perpustakaan Kampung “Anugrah” Kampung Dwimulyo berdasarkan Surat keputusan Kepala Kampung Nomor : 140/SK/DWM-PT/VII/2012,Berkedudukan di Kampung Dwimulyo Kecamatan Penawartama Kabupaten Tulang Bawang yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA dan SRI MUJIATI, S.Pd.S.D. Kepala Sekolah Dasar Negeri 01 Dwimulyo Kecamatan Penawartama Kabuapten Tulang yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
            Kerjasama ini mencakup
1.      kunjungan secara berkala dari sekolah keperpustakaan sesuai dengan jadwal kunjungan yang telah dikoordinasikan diantara kedua belah pihak.
2.      Pemanfaatan bahan pustaka
3.      Pemgembangan minat baca terhadap mahasiswa melalui pemberdayaan layanan koleksi titipan
4.       Pendampingan dalam rangka meningkatkan keterampilan dan keahlian mengelola kegiatan pemberdayaan perpustakaan
5.      Peningkatan pemahaman tentang pentingnya peningkatan pemberdayaan melalui minat baca.
            Dengan adanya kerjasama ini diharapkan mahasiswa dapat memanfaatkan koleksi yang telah disediakan dengan sebaik mungkin demi mewujdukan tujuan dari kerjasama ini.



 







 
 



Daftar pustaka
http://dwimulyo.desa.id/2018/03/01/perjanjian-kerjasama-perpustakaan-dwimulyo
Puspitasari, Dyah. Studi deskriptif tentang kerjasama perpustakaan perguruan tinggi negeri           di Surabaya. Diakses journal.unair.ac.id.

Komentar