Perjanjian
Kerjasama Perpustakaan Kampung “Anugrah” Kampung Dwimulyo
Dengan Satuan Pendidikan Sdn 01 Dwimulyo
Tentang Kunjungan Dan Pemanfaatan Perpustakaan
Kampung Dwimulyo “Anugrah” Tahun 2015
oleh : Salnia
Jurusan Ilmu Perpustakaan Fakultas Ilmu Sosial UIN
Sumatera Utara
E-mail :salniarangkuti23@gmail.com
Pada
prinsipnya setiap MOU yang dibuat mempunyai tujuan tertentu.
Menurut Munir Fuady tujuan
dibuatnya MOU adalah :
a.
Untuk
menghindari kesulitan pembatalan suatu agreement nantinya, dalam hal prospek
bisnisnya belum jelas benar, dalam arti belum bisa dipastikan apakah deal kerja
sama tersebut akan ditindaklanjuti, sehingga dibuatlah Memorandum of
Understanding yang sudah dibatalkan.
b.
Penandatangan
kontrak masik lama karena masih dilakukan negosiasi yang alot. Karena itu,
daripada tidak ada ikatan apa-apa sebelum ditandatangani kontrak tersebut,
dibuatlah Memorandum of Understanding yang akan berlaku sementara waktu.
c.
Adanya
keraguan para pihak dan masih perlu waktu untuk pikir-pikir dalam hal penandatanganan
suatu kontrak, sehingga untuk sementara dibuatlah memorandum of understanding.
d.
Memorandum
of Understanding dibuat dan ditandatangani oleh pihak eksekutif teras dari
suatu perusahaan, sehingga untuk suatu perjanjian yang lebih rinci mesti dirandang
dan dinegosiasi khusus oleh staf-staf yang lebih rendah tetapi lebih menguasai
secara teknis.
Menurut UU No. 43 Tahun 2007 Bab XI
pasal 42 perpustakaan dapat melakukan kerjasama dengan berbagai pihak untuk
meningkatkan layanan kepada pemustaka, peningkatan layanan kepada pemustaka
bertujuan untuk meningkatkan jumlah pemustaka yang dapat dilayani dan
meningkatkan mutu layanan perpustakaan dengan memanfaatkan sistem jejaring
perpustakaan yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Didalam
tulisan ini akan memaparkan Perjanjian Kerjasama Perpustakaan Kampung “Anugrah” Kampung Dwimulyo Dengan
Satuan Pendidikan Sdn 01 Dwimulyo Tentang
Kunjungan Dan Pemanfaatan Perpustakaan Kampung
Dwimulyo, penandatanganan kerjasama dilakukan tanggal Dua
Belas bulan Januari tahun Dua ribu Lima Belas, yang
bertanda tangan INSAF SETIA, S.Pd. Kepala Perpustakaan Kampung
“Anugrah” Kampung Dwimulyo berdasarkan Surat keputusan Kepala Kampung Nomor :
140/SK/DWM-PT/VII/2012,Berkedudukan di Kampung Dwimulyo Kecamatan Penawartama
Kabupaten Tulang Bawang yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA dan SRI
MUJIATI, S.Pd.S.D. Kepala Sekolah Dasar Negeri 01 Dwimulyo Kecamatan
Penawartama Kabuapten Tulang yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kerjasama
ini mencakup
1.
kunjungan secara berkala dari sekolah
keperpustakaan sesuai dengan jadwal kunjungan yang telah dikoordinasikan
diantara kedua belah pihak.
2.
Pemanfaatan bahan pustaka
3.
Pemgembangan minat baca terhadap mahasiswa melalui
pemberdayaan layanan koleksi titipan
4.
Pendampingan
dalam rangka meningkatkan keterampilan dan keahlian mengelola kegiatan
pemberdayaan perpustakaan
5.
Peningkatan pemahaman tentang pentingnya peningkatan
pemberdayaan melalui minat baca.
Dengan
adanya kerjasama ini diharapkan mahasiswa dapat memanfaatkan koleksi yang telah
disediakan dengan sebaik mungkin demi mewujdukan tujuan dari kerjasama ini.
Daftar
pustaka
http://dwimulyo.desa.id/2018/03/01/perjanjian-kerjasama-perpustakaan-dwimulyo
Puspitasari, Dyah. Studi deskriptif tentang kerjasama
perpustakaan perguruan tinggi negeri di
Surabaya. Diakses journal.unair.ac.id.
Komentar
Posting Komentar