Review Mou Kerjasama Dan Jaringan
Informasi
Perjanjian Kerjasama Perpustakaan Kampung
“Anugrah” Kampung Dwimulyo Dengan Satuan
Pendidikan Sdn 01 Dwimulyo Tentang Kunjungan Dan Pemanfaatan Perpustakaan
Visi
Visi kerjasama yang dilakukan
perpustakaan ini yaitu untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerjasama
mengenai Kunjungan Pemanfaatan perpustakaan kampong Dwimulyo Kecamatan
Penawartama Kabupaten Tulang Bawng dan menjadikan perpustakaan sebagai sumber
belajar siswa, warga masyarakat guna mendukung kegitan menimba ilmu
Misi
1. Mengembangkan
minat, kemampuan, dan kebiasaan membaca khususnya serta mendayagunakan budaya
tulisan, dalam berbagai sektor kehidupan.
2. agar
pelaksanaan Kunjungan Siswa dan Guru dalam memanfaatkan Perpustakaan
Kampung Dwimulyo “Anugrah” dapat terkordinasi dengan baik, tertib, dan
berkelanjutan di Tahun 2015.
3. Memupuk
dan mengembangkan minat dan bakat bagi remaja;
4. Menumbukan
penghargaan pelajar terhadap pengalaman imajinatif;
5. Mengembangkan
kemampuan untuk memecahkan masalah yang dihadapi atas tanggungjawab dan usaha
sendiri.
Anggota
Kerjasama
ini beranggotakan Perpustakaan Kampung “Anugrah” Kampung Dwimulyo berdasarkan
Surat keputusan Kepala Kampung Nomor : 140/SK/DWM-PT/VII/2012,Berkedudukan di
Kampung Dwimulyo Kecamatan Penawartama Kabupaten Tulang Bawang yang
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Dan Sekolah
Dasar Negeri 01 Dwimulyo Kecamatan Penawartama Kabuapten Tulang Bawa
ng
sebagai PIHAK KEDUA.
Syarat Keanggotaan
Perjanjian
ini mengikut kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian sebagai dasar untuk
melakukan kerjasama yang dimaksud. Perlu adanya kerjasama mengenai hak dan
kewajiban masing-masing pihak atas kegiatan Kunjungan dan pemanfaatan
Perpustakaan.
PIHAK KEDUA menyerahkan data pendukung kepada PIHAK
PERTAMA sebagai berikut:
- Data calon Pemustaka (data Siswa dan Guru).
- Jadwal Pelajaran
- Bersedia mematuhi peraturan dan tata tertib perpustakaan yang berlaku.
PIHAK PERTAMA setelah mendapatkan data pendukung dari
PIHAK KEDUA melakukan identifikasi calon pemustaka sehingga dapat
mengantisipasi kunjungan yang dapat mengganggu pembelajaran di sekolah.
Struktur Organisasi
Kepala perpustakaan Kampung anugrah
Dwimulyo,Kepala Perpustakaan SDN Pendidikan 01 Dwimulyo,Guru,Siswa,Staf Perpustakaan,Pengolahan.
Ad/Art Kerjasama
Perjanjian kerjasama ini berlaku selama 1 (satu)
tahun.
.PASAL 1
DASAR
Perjanjian kerjasama ini dibuat berdasarkan referensi
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini yaitu:
1. Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan:
3. Instruksi
Mendagri Nomor 26 Tahun 1981 tanggal 23 Juli 1981 tentang Pelaksanaan
Penyelenggaraan Perpustakaan Desa/Kelurahan
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
PASAL 2
TUJUAN
Tujuan Kerjasama adalah agar
pelaksanaan Kunjungan Siswa dan Guru dalam memanfaatkan Perpustakaan
Kampung Dwimulyo “Anugrah” dapat terkordinasi dengan baik, tertib, dan
berkelanjutan di Tahun 2015.
PASAL 3
LINGKUP KEGIATAN
1. Lingkup
Kegiatan dalam kerjasama ini adalah kunjungan secara berkala dari sekolah
keperpustakaan sesuai dengan jadwal kunjungan yang telah dikoordinasikan
diantara kedua belah pihak;
2. Kegiatan
yang bersifat umum maupun khusus dari Perpustakaan akan akan disampaikan secara
khusus kepada sekolah;
3. Langkah-langkah
kegiatan secara rinci akan dikoordinasikan lebih lanjut.
PASAL 4
KETENTUAN PEMENFAATAN BAHAN PUSTAKA
1. Pemustaka
menaati aturan Perpustakaan Kampung “Anugrah” Kampung Dwimulyo
2. Kegiatan
Kunjungan Tidak akan mengganggu kegiatan pembelajaran di sekolah.
3. Tidak ada
biaya apapun yang dibebankan kepada sekolah dalam kegiatan ini.
PASAL 5
MEKANISME PENGGUNAAN BAHAN
PUSTAKA
1) PARA PIHAK
telah bersepakat dan menandatangani perjanjian kerjasama ini;
2) PIHAK KEDUA
menyerahkan data pendukung kepada PIHAK PERTAMA sebagai berikut:
1.
Data calon Pemustaka (data Siswa dan Guru)
2.
Jadwal Pelajaran
3) PIHAK PERTAMA
setelah mendapatkan data pendukung dari PIHAK KEDUA melakukan identifikasi
calon pemustaka sehingga dapat mengantisipasi kunjungan yang dapat mengganggu
pembelajaran di sekolah.
PASAL 6
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan Perjanjian ini
adalah 1 (satu) Tahun terhitung dari
tanggal 12 Januari 2015 dan berakhir sampai dengan tanggal
30 Desemberr 2015
(1) Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA
- Hak PIHAK PERTAMA:
- Memperoleh pengajuan jadwal kunjungan dari PIHAK KEDUA;
- Melakukan konfirmasi apabila terdapat informasi yang kurang jelas terkait pelaksanaan kunjungandari PIHAK KEDUA.
- Kewajiban PIHAK PERTAMA:
- Melayani Kunjungan sesuai dengan aturan yang berlaku
- Memberikan informasi jika ada yang berbeda dengan kesepakatan
(2) Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA:
- Hak PIHAK KEDUA
- Mendapatkan pelayanan yang sesuai di setiap kunjungan;
- Memperoleh Petunjuk petunjuk penggunaan bahan pustaka;
- Kewajiban PIHAK KEDUA
- Menaati aturan yang ada di Perpustakaan Kampung “anugrah” Kampung Dwimulyo.
- Melaporkan segala sesuatu yang ditemui, yang diluar kewajaran perpustakaan.
PASAL 8
MATERAI, PAJAK, DAN BIAYA LAINNYA
Bea materai dan biaya lainnya menjadi beban
PIHAK PERTAMA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PASAL 9
KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)
1.
Keadaan Kahar (Force Majeure) adalah suatu keadaan
yang terjadi diluar kehendak PARA PIHAK yang mempengaruhi
pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini sehingga PEKERJAAN yang telah
ditentukan dalam Kontrak Kerjasama ini menjadi tidak dapat dipenuhi;
2.
Hal-hal yang termasuk Keadaan Kahar (Force Majeure)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah peperangan, kerusuhan,
revolusi, bencana alam (banjir, gempa bumi, badai, gunung meletus, tanah
longsor, wabah penyakit, dan angin topan), pemogokan, kebakaran, dan gangguan
industri lainnya, serta sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
3.
Keterangan tentang kebenaran adanya Keadaan Kahar
(Force Majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini harus dibuat oleh
instansi/pejabat yang berwenang;
PASAL 10
SANKSI / DENDA
1. PIHAK KEDUA
wajib bertanggung jawab atas tindakannya, dan dikenakan sanksi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 11
KORESPONDENSI
(1) Hubungan Korespondensi PARA PIHAK
ditujukan ke alamat sebagai berikut:
Untuk PIHAK PERTAMA:
Perpustakaan Kampung “Anugrah” Kampung Dwimulyo
Alamat : Jalan Flamboyan Kampung Dwimulyo Kecamatan
Penawartama Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung Kode pos 34595
E-mail : perpustaandwimulyo@gmail.com
Untuk PIHAK KEDUA:
SRI MUJIATI, S.Pd.
A.n: Kepala SDN 01 DWIMULYO
Alamat: Jln. Edelweis Dwimulyo, Penawartama,
Tulang Bawang, Lampung Kode Pos 34596
(2) Dalam hal terjadi perubahan
alamat korespondensi, PARA PIHAK wajib saling memberitahukan secara tertulis.
PASAL 12
LAIN-LAIN
Perjanjian kerjasama maupun pelaksanaannya tidak
boleh dipindah-pindahkan, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain
tanpa persetujuan PIHAK PERTAMA.
PASAL 13
PENUTUP
Perjanjian kerjasama ini dibuat dan
ditandatangani di SDN 01 Dwimulyo pada hari, tanggal, bulan, dan
tahun sebagaimana disebutkan pada bagian awal dalam rangkap 2 (dua), yang
masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, dimana 2 (dua) diantaranya
bermaterai cukup dan masing-masing 1 (satu) rangkap dipegang oleh PIHAK PERTAMA
dan PIHAK KEDUA, sedangkan selebihnya untuk instansi yang berkepentingan
denganPerjanjian ini.
Program Kerjasama
1. Program
dalam kerjasama ini adalah kunjungan secara berkala dari sekolah keperpustakaan
sesuai dengan jadwal kunjungan yang telah dikoordinasikan diantara kedua belah
pihak.
2. Kegiatan
yang bersifat umum maupun khusus dari Perpustakaan akan akan disampaikan secara
khusus kepada sekolah, mulai dari pemanfaatan bahan pustaka dan sebagainya yg
berkaitan dengan perpustakaan
Output
Output / tujuan kerjasama yaitu
untuk mendukung, mempelancar serta
meningkatkan kualitas hasil pelaksanaan program Kampung melalui pelayanan
informasi dan agar pelaksanaan Kunjungan Siswa, Guru dalam memanfaatkan
Perpustakaan Kampung Dwimulyo “Anugrah” dapat terkordinasi dengan baik, tertib.
Model /Bentuk Kerjasama
Bentuk
atau konfigurasi jaringan akan mempengaruhi saluran komunikasi serta pola
berita antara sesama peserta. Bentuk tersebut juga akan mempengaruhi hubungan
peserta antar jaringan (simpul) karena hubungan melalui simpul perantara akan
berbeda pola unjuk kerja dengan hubungan langsung antar simpul. Model
jaringan kerjasama ini yaitu kerjasama sama non terpimpin. Karena pengambilan
keputusan di lakukan secara bersama dari kedua belah pihak dan tidak ada yang
memimpin.
Daftar
Pustaka
Akses di http://dwimulyo.desa.id/2018/03/01/perjanjian-kerjasama-perpustakaan-dwimulyo
Suwarno, Wiji. Suwarno. Konsep
Dasar Jaringan Kerja Sama Perpustakaan dan Informasi . Akses pada tanggal 28 Oktober di 2018 http://repository.ut.ac.id
Bentuk kerjasama kurang tepat kalau itu non-terpimpin, sedangkan menurut hak dan kewajiban.
BalasHapustapi bagus kalau dapat memberikan argumentasi.
Nilai: A