Review Mou Kerjasama Dan Jaringan Informasi
Perjanjian Kerjasama Perpustakaan Kampung “Anugrah” Kampung Dwimulyo Dengan Satuan Pendidikan Sdn 01 Dwimulyo Tentang Kunjungan Dan Pemanfaatan Perpustakaan
Visi
Visi kerjasama yang dilakukan perpustakaan ini yaitu untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerjasama mengenai Kunjungan Pemanfaatan perpustakaan kampong Dwimulyo Kecamatan Penawartama Kabupaten Tulang Bawng dan menjadikan perpustakaan sebagai sumber belajar siswa, warga masyarakat guna mendukung kegitan menimba ilmu
Misi
1.      Mengembangkan minat, kemampuan, dan kebiasaan membaca khususnya serta mendayagunakan budaya tulisan, dalam berbagai sektor kehidupan.
2.      agar pelaksanaan  Kunjungan Siswa dan Guru dalam memanfaatkan Perpustakaan Kampung Dwimulyo “Anugrah” dapat terkordinasi dengan baik, tertib, dan berkelanjutan di Tahun 2015.
3.      Memupuk dan mengembangkan minat dan bakat bagi remaja;
4.      Menumbukan penghargaan pelajar terhadap pengalaman imajinatif;
5.      Mengembangkan kemampuan untuk memecahkan masalah yang dihadapi atas tanggungjawab dan usaha sendiri.
Anggota
Kerjasama ini beranggotakan Perpustakaan Kampung “Anugrah” Kampung Dwimulyo berdasarkan Surat keputusan Kepala Kampung Nomor : 140/SK/DWM-PT/VII/2012,Berkedudukan di Kampung Dwimulyo Kecamatan Penawartama Kabupaten Tulang Bawang yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Dan Sekolah Dasar Negeri 01 Dwimulyo Kecamatan Penawartama Kabuapten Tulang Bawa
ng sebagai PIHAK KEDUA.

Syarat Keanggotaan
Perjanjian ini mengikut kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian sebagai dasar untuk melakukan kerjasama yang dimaksud. Perlu adanya kerjasama mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak atas kegiatan Kunjungan dan pemanfaatan Perpustakaan.
PIHAK KEDUA menyerahkan data pendukung kepada PIHAK PERTAMA sebagai berikut:
  1. Data calon Pemustaka (data Siswa dan Guru).
  2. Jadwal Pelajaran
  3. Bersedia mematuhi peraturan dan tata tertib perpustakaan yang berlaku.
PIHAK PERTAMA setelah mendapatkan data pendukung dari PIHAK KEDUA melakukan identifikasi calon pemustaka sehingga dapat mengantisipasi kunjungan yang dapat mengganggu pembelajaran di sekolah.

Struktur Organisasi
Kepala perpustakaan Kampung anugrah Dwimulyo,Kepala Perpustakaan SDN Pendidikan 01 Dwimulyo,Guru,Siswa,Staf Perpustakaan,Pengolahan.
 

Ad/Art Kerjasama
                  Perjanjian kerjasama ini berlaku selama 1 (satu) tahun.
.PASAL  1
DASAR
Perjanjian kerjasama ini dibuat berdasarkan referensi yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini yaitu:
1.      Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.      Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan:
3.      Instruksi Mendagri Nomor 26 Tahun 1981 tanggal 23 Juli 1981 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Perpustakaan Desa/Kelurahan
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
PASAL  2
TUJUAN
Tujuan Kerjasama adalah agar pelaksanaan  Kunjungan Siswa dan Guru dalam memanfaatkan Perpustakaan Kampung Dwimulyo “Anugrah” dapat terkordinasi dengan baik, tertib, dan berkelanjutan di Tahun 2015.
PASAL  3
LINGKUP KEGIATAN
1.      Lingkup Kegiatan dalam kerjasama ini adalah kunjungan secara berkala dari sekolah keperpustakaan sesuai dengan jadwal kunjungan yang telah dikoordinasikan diantara kedua belah pihak;
2.      Kegiatan yang bersifat umum maupun khusus dari Perpustakaan akan akan disampaikan secara khusus kepada sekolah;
3.      Langkah-langkah kegiatan secara rinci akan dikoordinasikan lebih lanjut.
PASAL  4
KETENTUAN PEMENFAATAN BAHAN PUSTAKA
1.      Pemustaka menaati aturan Perpustakaan Kampung “Anugrah” Kampung Dwimulyo
2.      Kegiatan Kunjungan Tidak akan mengganggu kegiatan pembelajaran di sekolah.
3.      Tidak ada biaya apapun yang dibebankan kepada sekolah dalam kegiatan ini.
PASAL 5
MEKANISME PENGGUNAAN BAHAN PUSTAKA
1)      PARA PIHAK telah bersepakat dan menandatangani perjanjian kerjasama ini;
2)      PIHAK KEDUA menyerahkan data pendukung kepada PIHAK PERTAMA sebagai berikut:
1.      Data calon Pemustaka (data Siswa dan Guru)
2.      Jadwal Pelajaran
3)      PIHAK PERTAMA setelah mendapatkan data pendukung dari PIHAK KEDUA melakukan identifikasi calon pemustaka sehingga dapat mengantisipasi kunjungan yang dapat mengganggu pembelajaran di sekolah.

PASAL 6
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan Perjanjian ini adalah 1 (satu) Tahun terhitung dari tanggal 12 Januari 2015 dan berakhir sampai dengan tanggal 30 Desemberr 2015
(1)   Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA
  1. Hak PIHAK PERTAMA:
  2. Memperoleh pengajuan jadwal kunjungan dari PIHAK KEDUA;
  3. Melakukan konfirmasi apabila terdapat informasi yang kurang jelas terkait pelaksanaan kunjungandari PIHAK KEDUA.
  4. Kewajiban PIHAK PERTAMA:
  5. Melayani Kunjungan sesuai dengan aturan yang berlaku
  6. Memberikan informasi jika ada yang berbeda dengan kesepakatan
(2)   Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA:
  1. Hak PIHAK KEDUA
  2. Mendapatkan pelayanan yang sesuai di setiap kunjungan;
  3. Memperoleh Petunjuk petunjuk penggunaan bahan pustaka;
  4. Kewajiban PIHAK KEDUA
  5. Menaati aturan yang ada di Perpustakaan Kampung “anugrah” Kampung Dwimulyo.
  6. Melaporkan segala sesuatu yang ditemui, yang diluar kewajaran perpustakaan.
PASAL 8
MATERAI, PAJAK, DAN BIAYA LAINNYA
Bea materai dan biaya lainnya menjadi beban PIHAK PERTAMA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PASAL 9
KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)
1.             Keadaan Kahar (Force Majeure) adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak PARA PIHAK yang mempengaruhi pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini sehingga PEKERJAAN yang telah ditentukan dalam Kontrak Kerjasama ini menjadi tidak dapat dipenuhi;
2.             Hal-hal yang termasuk Keadaan Kahar (Force Majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam (banjir, gempa bumi, badai, gunung meletus, tanah longsor, wabah penyakit, dan angin topan), pemogokan, kebakaran, dan gangguan industri lainnya, serta sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
3.             Keterangan tentang kebenaran adanya Keadaan Kahar (Force Majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini harus dibuat oleh instansi/pejabat yang berwenang;
PASAL 10
SANKSI / DENDA
1.      PIHAK KEDUA wajib bertanggung jawab atas tindakannya, dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 11
KORESPONDENSI
(1)   Hubungan Korespondensi PARA PIHAK ditujukan ke alamat sebagai berikut:
Untuk PIHAK PERTAMA:
Perpustakaan Kampung “Anugrah” Kampung Dwimulyo
Alamat : Jalan Flamboyan Kampung Dwimulyo Kecamatan Penawartama Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung Kode pos 34595
Untuk PIHAK KEDUA:
SRI MUJIATI, S.Pd.
A.n: Kepala SDN 01 DWIMULYO
Alamat: Jln. Edelweis Dwimulyo, Penawartama, Tulang Bawang, Lampung Kode Pos 34596
(2)   Dalam hal terjadi perubahan alamat korespondensi, PARA PIHAK wajib saling memberitahukan secara tertulis.
PASAL 12
LAIN-LAIN
Perjanjian kerjasama maupun pelaksanaannya tidak boleh dipindah-pindahkan, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain tanpa persetujuan PIHAK PERTAMA.
PASAL 13
PENUTUP
Perjanjian kerjasama ini dibuat dan ditandatangani di SDN 01 Dwimulyo pada hari, tanggal, bulan, dan tahun sebagaimana disebutkan pada bagian awal dalam rangkap 2 (dua), yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, dimana 2 (dua) diantaranya bermaterai cukup dan masing-masing 1 (satu) rangkap dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, sedangkan selebihnya untuk instansi yang berkepentingan denganPerjanjian ini.

Program Kerjasama
1.      Program dalam kerjasama ini adalah kunjungan secara berkala dari sekolah keperpustakaan sesuai dengan jadwal kunjungan yang telah dikoordinasikan diantara kedua belah pihak.
2.      Kegiatan yang bersifat umum maupun khusus dari Perpustakaan akan akan disampaikan secara khusus kepada sekolah, mulai dari pemanfaatan bahan pustaka dan sebagainya yg berkaitan dengan perpustakaan
Output
Output / tujuan kerjasama yaitu untuk mendukung, mempelancar serta meningkatkan kualitas hasil pelaksanaan program Kampung melalui pelayanan informasi dan agar pelaksanaan  Kunjungan Siswa, Guru dalam memanfaatkan Perpustakaan Kampung Dwimulyo “Anugrah” dapat terkordinasi dengan baik, tertib.
Model /Bentuk Kerjasama
Bentuk atau konfigurasi jaringan akan mempengaruhi saluran komunikasi serta pola berita antara sesama peserta. Bentuk tersebut juga akan mempengaruhi hubungan peserta antar jaringan (simpul) karena hubungan melalui simpul perantara akan berbeda pola unjuk kerja dengan hubungan langsung antar simpul. Model jaringan kerjasama ini yaitu kerjasama sama non terpimpin. Karena pengambilan keputusan di lakukan secara bersama dari kedua belah pihak dan tidak ada yang memimpin.

Daftar Pustaka                                                                                                                              
Akses di http://dwimulyo.desa.id/2018/03/01/perjanjian-kerjasama-perpustakaan-dwimulyo
         Suwarno, Wiji. Suwarno. Konsep Dasar Jaringan Kerja Sama Perpustakaan dan Informasi . Akses  pada tanggal 28 Oktober di 2018 http://repository.ut.ac.id

 

 







Komentar

  1. Bentuk kerjasama kurang tepat kalau itu non-terpimpin, sedangkan menurut hak dan kewajiban.
    tapi bagus kalau dapat memberikan argumentasi.

    Nilai: A

    BalasHapus

Posting Komentar